Postingan

Novel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Politikus PDIP, Dewi Ambarwati

Gambar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Ambarwati ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong perkara penyakit yang diderita lantaran penyiraman air keras yang diterimannya . Dewi melaporkan Novel dengan Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 26 (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 45A (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,...

Rekayasa Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Kelanjutan dari kasus penyiraman air keras kepada mantan ketua KPK Novel Baswedan sampai saat ini belum menemui titik terang. Penyerangan ini pun disebut-sebut berkaitan dengan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Novel Baswedan saat dirinya tengah menjabat sebagai Ketua KPK saat itu. Kemudian muncul tudingan bahwan kasus penyerangan tersebut hanyalah sebuah rekayasa berdasarkan cuplikan video yang memperlihatkan bawa Novel sebenarnya dapat melihat. Melalui kuasa hukumnya Novel menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut diambil dalam kurun waktu April-Juli 2017 dan saat itu dirinya belum menjalani operasi osteo odonto keratoprosthesis untuk menumbuhkan sel baru pada jaringan yang sudah mati. Kondisi mata novel yang terlihat rusak seperti saat ini merupakan hasil setelah melakukan operasi tersebut. Sebelum dilakukan operasi mata Novel terlihat seperti tidak sakit bahkan tidak merah dan bening seperti kelereng, namun sebenarnya selnya sudah banyak yang rusak dan pengelihatan t...

Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofya diduga ikut terlibat didalam kasus tersebut dengan menerima suap bersamaan dengan tersangka lain yaitu Eni Maulani Saragih Wakil Ketua DPR Komisi VII dan politikus Golkar Idrus Marham. Kasus ini bermula dengan penetapan Eni sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTU Riau-1 pada tanggal 14 Juli 2018 diikuti dengan penetapan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural oleh Komisi antirasuah. KPK pun melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan pada rumah sofyan, kantor PLN dan kantor PJB Indonesia Power dan didapatkan beberapa barang bukti. KPK kemudian memanggil Sofyan untuk menjadi saksi tersangka Kotjo, dengan dugaan bahwa Sofyan menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resouces Limited secara langsung untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Sofyan mengatakan bahwa pe...

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Pada sidang tindak pidana yang diaksanakan di Pendadilan Negri Tipikor (31/10/2019), Jaksa KPK memaparkan bagaimana Wawan mengontrol anggaran dana Dinas Kesehatan Kota Banten sehingga dapat dikorupsi. Dengan bantuan kakanya, Ratu Atut yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Banten, Wawan berhasil menjalin kerjasama secara bebas dengan dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Djadja diminta untuk menandatangani surat loyalitas terhadap Ratu Atut saat akan dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Wawan bersama Djadja bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi banten pada tahun 2012. Mulai dari pengusulan anggaran hingga menentukan perusahaan yang akan memenangkan tender pengadaan alat keehatan tersebut. Saat masa awal-awal jabatan di organisasi, kegiatan dimulai dengan menyusun rencana kegiatan (Agenda maupun Proker )selama periode jabatan berlangsung. Setelah itu dilanjutkan dengan menyusun anggaran setiap ...

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Gambar
source : https://www.freepik.com/free-photo/woman-with-colorful-shopping-bags_4636088.htm#page=1&query=shopping%20bag&position=4 Pada awal masa jabatan, pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah akan melakukan perancangan keuangan tahunan untuk negara atau daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirancang untuk menetapkan keuangan daerah secara tahunan. Artikel ini akan membahas tahapan penyusunan APBD, fungsi dari APBD dan sumber pendapatan asli daerah. Penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan dan semuanya telah diatur di dalam Pasal 73 UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pasal 73 (1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. (2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan. (3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan...

Memaknai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Sumpah pemuda menjadi moment skral dan memiliki makna yang besar bagi sejarah bangsa Indonesia dimana ikrar sumpah pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia dan para pemuda berkumpul untuk mempromosikan pemikiran akan penyatuan Indonesia, yakni Ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu. Beragamnya etnis, agama, derah serta bahasa di Indonesia disatukan dengan ikrar sumpah pemuda yang membuktikan bahwa perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia dapat disatukan dengan bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu : Indonesia dan sebagai perwujudan semboyan indonesia Bhinneka Tunggal Ika, "berbeda-beda tetapi tetap satu". Isi Sumpah Pemuda: Pertama Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dengan susunan panitia Kongres Pemud...

Siapa Mentri Baru Jokowi-Ma'ruf ?

Senin, 21 Oktober 2019 Tepat sehari setelah pelantikan presiden jokowi dan wakil presiden Ma'ruf Amin , bebrapa tokoh diundang ke Istana yang disebut-sebut akan mengisi posisi mentri di kabinet kerja jilid II ini. Nama yang tidak asing bagi kalian pengikut setia dunia start-up, Nadiem Makarim. Sebelumnya Nadiem menjabat sebagai CEO Go-Jek dan mengundurkan diri setelah ditawari posisi mentri oleh Presiden Jokowi. Hari ini dengan menggunakan baju putih Nadiem Makarim tiba di Istana negara dan saat diwawancarai oleh wartawan yang hadir Nadiem mengaku diajak Presiden Jokowi membicarakan reformasi birokrasi, pengembangan SDM, peningkatan investasi dan lainnya. " .. saya telah diminta untuk bergabung kabinet pak presiden Presiden mempercayakan saya dengan tanggung jawab ini dan saya menerima..". Kemudian Nadiem menuturkan bahwa kita siap maju kedepan dan siap berinovasi. Masalah posisi spesifiknya nadiem enggan untuk menyebutkannya dikarenakan hal tersebut merupakan hak pr...

Selamat Kembali Bekerja Presiden & Wakil Presiden Indonesia : Siapa Saja Mentri yang Terpilih ?

Gambar
20 Oktober 2019, tepat dimana menjadi hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada pemilihan umum 17 April kemarin. Semoga dapat membawa hari baru untuk Indonesia yang lebih baik. Setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hari ini, Presiden akan mengumumkan susunan mentri yang akan membantunya menjalankan tugas selama masa pemerintahanya. Siapa saja kah calon mentri jokowi tersebut? Kita perlu menunggu hingga esok hari (21/10/2019) karena presiden akan mengumumkan jajaran mentrinya. Susunan mentri yang akan membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden idealnya diisi oleh orang-orang yang profesional dibidangnya. Beberapa pos mentri yang selalu diisi oleh kalangan profesional adalah kementrian keuangan, kementrian luar negri, kementrian pertahanan, kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pos mentri jangan hanya diisi oleh mereka yang berja...

Apa Sebenarnya Buku Merah KPK?

'Buku merah' menjadi hal yang saat ini diperbincangkan banyak orang setelah beredarnya rekaman CCTV terhadap perusakan 'buku merah tersebut'. Sebenarnya apa isi buku tersebut dan mengapa 'seseorang' ingin menghancurkan 'buku merah' tersebut? Sebelumnya kita perlu untuk mundur dua tahun kebelakang tepatnya tanggal 11 April dimana Novel Baswedan seorang penyidik KPK disiram dengan air keras. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyimpulkan fakta bahwa penyerangan tersebut disebabkan oleh kasus-kasus yang ditangani oleh Novel yaitu, kasus dugaan korupsi E-KTP , kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kasus mantan sekjen Ma Nurhadi, Kasus mantan bupati Buol Amran Batalipu, Kasus korupsi wisma atlet, dan kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Koalisi masyarakat sipil anti korupsi menyoroti kejanggalan dalam hasil kerja TGPF tersebut, dimana ada beberapa kasus penting yang tidak disebut oleh TGPF dalam kasus yang ditangani oleh Novel ...

Mengapa Kami Dibungkam?

Gambar
Beberapa hari yang lalu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Politeknik Elektronika Negri Surabaya (PENS) berencana mengadakan diskusi mengenai "Framing Media & Hoaks dengan Judul: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama", sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan LPM Teropong untuk mengadakan kegiatan selasar buku dan diskusi tematik. Informasi mengenai diskusi ini pun telah diunggah kemedia sosial untuk mempromosikan kegiatan tersebut. Namun belum sempat acara ini dimulai, pihak kemhasiswaan menelpon satpam dan pihak LPM Teropong mengintruksikan untuk membubarkan diskusi dengan dalih diskusi tersebut tidak berijin dan mengundang pihak luar kampus. Pada 18.35 WIB Kemahasiswaan PENS melalui pesan grup WA mengintruksikan Presiden BEM PENS untuk membubarkan LPM Teropong, serta pihak kemahasiswaan tidak mau lagi memberikan ijin dan tanda tangan yang mengatasnamakan LPM Teropong. LPM Teropong dalam pers rilisnya menerangkan bahwa LPM Teropong sebagai organisasi mahasiswa...

Aku Ikut Aksi : Millennial Turun Ke Jalan

Gambar
source image : https://suluhpergerakan.org/terima-kasih-mahasiswa-kita-tak-bisa-hanya-kerja-kerja-kerja-tapi-juga-harus-demo-demo-demo Bagaimana perasaan kawan karena besok resmi undang-undang kpk yang baru akan berlaku? UU KPK yang baru direvisi oleh DPR tersebut akan mulai berlaku tepat 30 hari setalah disahkan jika tidak juga ditanda tangani Presiden. Bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 2019 besok para mahasiswa akan kembali turun kejalan Tuntaskan Reformasi. Demonstrasi mahasiswa kali ini dilakukan untuk menuntut presiden mengeluarkan Perppu. Dilansir dari akun resmi BEM Seluruh Indonesia, aksi yang akan diadakan besok akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB berlokasi di depan Gedung Sate, namun aksi ini tidak mendapat persetujuan oleh Polda Metro Jaya yang menerangkan tidak akan memberikan izin aksi unjuk rasa kepada siapapun terhitung sejak 15 sampai 20 Oktober 2019, dikutip dari artikel cnn indonesia. Demonstrasi dimaknai  sebagai salah satu bentuk ekspresi dar...

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?

Indonesia saat ini menghadapi persoalan korupsi, lantas sudah puluhan tahun panitia (untuk menangani korupsi) yang dibentuk namun gagal. KPK yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Ke-5  Megawati Soekarno Putri, terbukti berhasil menangkap banyak 'kakap-kakap' partai politik dan sebagainya yang tidak pernah terjadi di Negara Manapun. Sehingga hal ini menimbulkan kepercayaan. Prof. Emil Salim : "Isi RUU KPK keliru, yang intinya melemahkan kpk. tidak ada instansi dari pemerintah yang sejak reformasi sesukses KPK. Ketua MK DPD DPR partai. Hal ini dilakukan KPK kepada oknum-oknum partai politik yang hanya KPK berani berbuat. Oleh karena itu setiap usaha yang dilakukan untuk memperlemah KPK dianggap melawan garis kebijakan presiden yang ingin membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika KPK berhasil memberantas Korupsi mengapa KPK diperlemah? mengapa dibutuhkan dewan penasihat?" Seluruh partai pengusung presiden adalah omong kosong, tidak ada yang mendukung K...

Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Suami Perkosa Istri Dipidana & Pasal Zina

Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang  pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP . Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut. Selama ini yang beredar tentang pasal tersebut adalah "suami yang memperkosa istri sendiri dapat dipidana". Tidak benar bahwa dalam RUU KUHP mengatur suami perkosa istri sendiri dipidana.  Pasal ini pun tidak utuh alias dipotong-potong sehingga mengakibatkan salah arti bagi yang membacanya. RUU KUHP Pasal 480 ayat 2 huruf a mengatur, "Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istri sah." Dimana pasal ini memiliki artian bahwa, korban bersetubuh karena mengira pelaku adalah pasangan sahnya, atau pelaku berpura-pura menjadi pasangan sah korban....

Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Denda Karena Peliharaan

Gambar
Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP . Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut. Pasal tentang "Ayam peliharaan masuk di kebun orang dikenai denda 10 juta". Tidak benar bahwa ayam peliharaan kita yang masuk kekebun orang didenda 10 juta, karena pasal tersebut tidak ada didalam RUU KUHP. Isu yang selama ini beredar tentang pasal ini ternyata tidak benar. Pasal ini dipenggal sehingga informasinya menjadi tidak utuh. Di dalam RUU KUHP pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membirarkan unggas yang diternakkannya berjalan di kebun atau tanah milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal 79 RUU KUHP sebesar 10 juta). Pasal ini sebenarnya sudah ada di KUHP saat ini yaitu...

Jurnalis dalam Lindungan UU Pers, Benarkah?

Gambar
source image : National Kompas Aksi demonstrasi yang beberapa hari lalu terjadi di Indonesia sempat menghebohkan dunia pers dikarenakan beberapa wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut terkena pukulan dan menerima tindakan dari polisi yang bertugas. Kartu pengenal pers yang menjadi tanda pengenal mereka dalam aksi kemarin tidak menjadi sesuatu hal yang berarti. Polisi berdalih bahwa tanda pengenal wartawan tersebut terlalu kecil sehingga tidak terlihat oleh aparat walaupun sang wartawan telah menjelaskan bahwa dirinya dari kalangan pers. Terluntar celotehan lucu dari warganet "Kalo gede namanya nametag ospek jurusan pak". Kejadian ini tentunya telah menambah kesan buruk kepolisian dimata masyarakat Indonesia. Tidak hanya kalangan pers saja namun petugas medis dan mahasiswa dalam aksi kemarin pun turut menjadi korban kekerasan polisi. Dalam rekaman wartawan yang dihalangi polisi untuk meliput terekam bahwa polisi yang bertugas tersebut tidak mengetahui bahkan...

Pasal Kontroversial RUU KUHP

Terkait Aksi Reformasi yang berlangsung Senin 23 September kemarin merupakan buntut dari  RUU KUHP dan UU KPK yang dikerjakan oleh DPR RI. Dalam perundingan dan negosiasi dengan Sekjen DPR pada Kamis, 19 September 2019 telah disepakati 4 poin perjanjian yang berisi: 1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. 2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. 3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019. 4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU...

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Gambar
Dalam rilis pers  yang dikeluarkan oleh BEM UI (20/09), hasil perjanjian yang dicapai dari perundingan  dan negosiasi dengan pihak Sekjen DPR RI dalam Aksi Reformasi(19/09) adalah: 1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. 2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. 3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019. 4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat...

Urgensi Perkawinan Anak

Dalam rapat paripurna DRP pada Senin(16/9/2016), DPR membahas terkait perubahan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan dalam pembahasan RUU Perkawinan yaitu, batasan usia untuk melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Batasan usia yang disepakati agar dapat melakukan perkawinan secara sah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi pernikahan anak dibawah umur dan hubungan intim di luar pernikah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa revisi UU Perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak untuk mewujudakan usia emas bagi anak-anak tanpa ada kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perkawinan dibawah umur memiliki berbagai resiko mulai dari kesehatan ibu dan anak, maraknya pekerja anak, minimnya keterampilan dan pertengkaran dalam perkawinan. Pernikahan anak dibawah umur di Indonesia menduduki peringkat ke dua tertinggi di ASEAN (U...

Legalitas Uang Elektronik Vs Uang Virtual

Perkembangan teknologi dewasa ini merambah berbagai macam aspek kehidupan salah satunya adalah transaksi jual beli menggunakan uang elektronik. Di Indonesia sendiri peraturan tentang uang digital telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Uang Elektronik. Penggunaan uang elektronik memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Transaksi yang dilakukan menggunakan uang elektronik menjadi lebih cepat. Kita tidak perlu repot untuk menyiapkan uang cash sebelum bertransaksi. Seperti yang telah di terapkan dalam tol, pengguna tol yang akan membayar biaya tol cukup men-tap e-toll card. Efek yang dapat dirasakan dari penggunaan uang elektronik dalam pembayaran tol adalah meminimalkan antrian tol yang membuat lalu lintas di pintu tol lebih lenggang. Selain itu banyak marketplace yang menggunakan uang digital atau uang elektronik dalam transaksinya memunculkan banyak jenis uang elektronik baru, sehingga dibutuhkan pengawasan atas reg...

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Pada artikel ini saya akan melanjutkan pembahasan terkait hukum kebiri dari artikel  ilmu hukum  pada post sebelumnya dikarenakan topik tersebut sedang ramai dibahas dan terdapat pertentangan akan hukuman tersebut. Agar mengetahui apa itu hukum kebiri dan bagaimana tanggapan para ahli maka jangan lupa untuk membaca artikel hingga akhir. Kehidupan bernegara erat kaitannya dengan hukum, yang kemudian digunakan untuk melindungi tiap-tiap warga negara yang bertempat tinggal di negara tersebut dan mengatur aktivitas yang terjadi di dalam suatu negara agar terciptanya ketertiban. Dalam prakteknya hukum meliputi berbagai bidang sebagai contoh yaitu Hukum Hak Asasi Manusia. Kasus yang baru-baru ini sedang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia adalah mengenai hukum kebiri kimia yang dinilai menentang hak asasi manusia. Berikut ini kami bahas bagaimana pendapat ahli terkait hukuman kebiri yang berhubungan dengan HAM dan eksekusi sanksi kebiri. Komisione...