Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofya diduga ikut terlibat didalam kasus tersebut dengan menerima suap bersamaan dengan tersangka lain yaitu Eni Maulani Saragih Wakil Ketua DPR Komisi VII dan politikus Golkar Idrus Marham.

Kasus ini bermula dengan penetapan Eni sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTU Riau-1 pada tanggal 14 Juli 2018 diikuti dengan penetapan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural oleh Komisi antirasuah. KPK pun melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan pada rumah sofyan, kantor PLN dan kantor PJB Indonesia Power dan didapatkan beberapa barang bukti. KPK kemudian memanggil Sofyan untuk menjadi saksi tersangka Kotjo, dengan dugaan bahwa Sofyan menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resouces Limited secara langsung untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Sofyan mengatakan bahwa penunjukkan tersebut atas penugasan yang menjadi kebijakan PT PLN. KPK juga sempat memanggil Eni terkait pertemuannya dengan Sofyan dan Idrus, namun tidak dijelasakan secara gambalang oleh Eni . Dirinya berkeilah telah menjelaskan perihal hal tersebut kepada penyidik KPK.

Sofyan Basir ditetapkan tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama membantu Erni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofya disebut berperan dalam menunjuk Blackgold Natural Resouces Limited untuk mengerjakan PLTU Riau-1. Sofyan dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti dipersidangan dan Sofyan dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan Tipikor atas kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau 1 antara PT PJBI dan dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee," ujar Hakim Anwar. Kemudian hakim melanjutkan, “Terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan." dan Sofyan diputuskan bebas setelah namanya tidak ditemukan didalam catatan Kotjo yang berisi nama-nama pihak yang akan menerima fee apabila proyek tersebut sudah mulai beroperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual