Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia


Dalam rilis pers  yang dikeluarkan oleh BEM UI (20/09), hasil perjanjian yang dicapai dari perundingan  dan negosiasi dengan pihak Sekjen DPR RI dalam Aksi Reformasi(19/09) adalah:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir
dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil
untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat
pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU
KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24
September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk
tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan
RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Senin 23 september 2019 mahasiswa kembali melakukan aksi di depan gedung DPR RI dan perwakilan mahasiswa yang melakukan audiensi didalam gedung DPR RI menyatakan mosi tidak percaya dihadapan anggota DPR yang hadir dalam audensi tersebut. Dalam audiensinya Ketua BEM UI menyatakan DPR RI tidak mendengarkan aspirasi bahwa mahasiswa telah mengirimkan surat (19/09) kepada sekjen DPR untuk disampaikan pada DPR, namun DPR masih belum mendengar. "Sangat disayangkan kami tidak percaya. Hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Penghianat Rakyat" lanjut Ketua BEM UI Manik Marganamahendra. Aksi yang berlangsung senin kemarin tidak hanya mengangkat isu terkait RKUHP dan RUU KPK namun juga terkait lingkungan.

Ditempat lain, aksi dilakukan oleh mahasiswa UM Purwokerto disampaikan 3 tuntutan, yaitu tolak RKUHP, Tolak revisi UU KPK yang baru saja disahkan, dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Gejayan Memanggil merupakan trending topik yang ramai dibicarakan pada aksi kemarin, aksi ini dilaksanakan di kota Yogyakarta dengan tiga ribu lebih mahasiswa serta elemen sipil yang ikut bergabung. Partisipan yang hadir menuntut beberapa kebijakan seperti penghapusan pasal-pasal yang bermasalah dapa RKUHP, menolak RUU KPK, mengecam pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Ketenagakerjaan, dan menuntut negara agar berani mengusut dan mengadili kalangan elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi