Urgensi Perkawinan Anak

Dalam rapat paripurna DRP pada Senin(16/9/2016), DPR membahas terkait perubahan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan dalam pembahasan RUU Perkawinan yaitu, batasan usia untuk melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Batasan usia yang disepakati agar dapat melakukan perkawinan secara sah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi pernikahan anak dibawah umur dan hubungan intim di luar pernikah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa revisi UU Perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak untuk mewujudakan usia emas bagi anak-anak tanpa ada kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perkawinan dibawah umur memiliki berbagai resiko mulai dari kesehatan ibu dan anak, maraknya pekerja anak, minimnya keterampilan dan pertengkaran dalam perkawinan.

Pernikahan anak dibawah umur di Indonesia menduduki peringkat ke dua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2017)sehingga berdampak pada banyaknya anak-anak yang putus sekolah. Jika hal ini tidak segera ditangani secara cepat dan serius maka Indonesia dapat berada dalam kondisi daruruat perkawinan anak, oleh karena itu praktik perkawinan dibawah umur harus dihentikan.

Menurutnya pembatasan usia perkawinan minimal 19 tahun dapat membuat sempurnannya tumbuh dan kembang sehingga akan menghasilkan keturunan yang sehat dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta terpenuhinya hak ibu dan anak. Organ reproduksi perempuan masih belum berkembang dengan baik atau belum siap. ha lini dapat menjadi penyebab tingginya angka kematian saat melahirkan pada ibu.

Para orang tua diharapkan dapat mempertimbangkan resiko-resiko yang telah disebutkan diatas sebelum menikahkan anaknya dan atau mengarahkan anaknya untuk menikah setelah usia legal. Tingginya angka perceraian akibat pernikahan dini dapat dijadikan acuan agar tidak melangsungkan pernikahan sebelum anak-anak memiliki pemikiran yang lebih dewasa. Mental yang belum siap untuk menikah dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga sehingga berujung perceraian.

Baca juga artikel Perlunya Melakukan Revisi Undang-undang Perkawinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual