Memaknai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Sumpah pemuda menjadi moment skral dan memiliki makna yang besar bagi sejarah bangsa Indonesia dimana ikrar sumpah pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia dan para pemuda berkumpul untuk mempromosikan pemikiran akan penyatuan Indonesia, yakni Ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu.

Beragamnya etnis, agama, derah serta bahasa di Indonesia disatukan dengan ikrar sumpah pemuda yang membuktikan bahwa perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia dapat disatukan dengan bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu : Indonesia dan sebagai perwujudan semboyan indonesia Bhinneka Tunggal Ika, "berbeda-beda tetapi tetap satu".

Isi Sumpah Pemuda:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dengan susunan panitia Kongres Pemuda II dalam buku Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan (2009) sebagai berikut:
Ketua: Sugondo Djojopuspito (PPPI)
Wakil Ketua: R.M. Joko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris: Muhammad Yamin (Jong Sumatranen Bond)
Bendahara: Amir Sjarifudin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I: Johan Mohammad Cai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II: R. Katjasoengkana (Pemuda Indonesia)
Pembantu III: R.C.I. Sendoek (Jong Celebes)
Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V: Mohammad Rochjani Su'ud (Pemuda Kaum Betawi)

Sejarah Sumpah Pemuda dapat dijadikan sebagai gagasan baru untuk para pemuda di Indonesia untuk mencapai aktualisasi diri dan membawa Bangsa Indonesia menuju kearah perubahan yang lebih baik dengan meningkatkan rasa toleransi pada society. Istilah kepemudaan telah diatur didalam undang-undang Negara Republik Indonesia yaitu, pada pasal 1 No. 40 tahun 2009 UU tentang Kepemudaan pemuda diartikan sebagai warga negara indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh)tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?