Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?

Indonesia saat ini menghadapi persoalan korupsi, lantas sudah puluhan tahun panitia (untuk menangani korupsi) yang dibentuk namun gagal. KPK yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Ke-5  Megawati Soekarno Putri, terbukti berhasil menangkap banyak 'kakap-kakap' partai politik dan sebagainya yang tidak pernah terjadi di Negara Manapun. Sehingga hal ini menimbulkan kepercayaan.

Prof. Emil Salim : "Isi RUU KPK keliru, yang intinya melemahkan kpk. tidak ada instansi dari pemerintah yang sejak reformasi sesukses KPK. Ketua MK DPD DPR partai. Hal ini dilakukan KPK kepada oknum-oknum partai politik yang hanya KPK berani berbuat. Oleh karena itu setiap usaha yang dilakukan untuk memperlemah KPK dianggap melawan garis kebijakan presiden yang ingin membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika KPK berhasil memberantas Korupsi mengapa KPK diperlemah? mengapa dibutuhkan dewan penasihat?"
Seluruh partai pengusung presiden adalah omong kosong, tidak ada yang mendukung KPK. Jika benar partai pendukung ingin membantu agar presiden berhasil, mengapa mereka menyetujui ruu yang memperlemah KPK? sedangkan KPK berhasil memberantas(korupsi) Lanjut Prof. Emil.

Dalam teori partisipasi politik, demonstrasi merupakan salah satu partisipasi politik non-konvensional.Perppu yang selama ini dituntutkan (dalam demonstrasi)  untuk dikeluarkan oleh Presiden seolah-olah hanya satu-satu solusinya mengapa demikian? Karena menurut Prof. Emil, RUU KPK yang dikeluarkan membuat kekuatan KPK 'diperas', ada dewan pengawas, penyadapan ada ketentuan, harus ada koordinasi dengan kejaksaan dan sebagainya. sehingga kelincahan KPK yang membuat banyak politikus tertangkap menjadi 'tersandra'. Selain Perppu ada opsi lain yang dapat dilakukan yaitu menurut ILUNI UI (Ikatan Alumni Universitas Indonesia) dengan meminta DPR untuk menarik revisi UU KPK agar tidak ditandatangani Presiden.

DPR dapat meminta penaguhan atau bahkan menarik kembali revisi undang-undang yang telah disetujui bersama presiden dan cara ini dapat dianggap sebagai legislative review yang dapat dilakuakn sebelum undang-undang diuat dalam lembaran negara.

Menurut Lembaga Survei Indonesia, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR adalah sebesar 40 %, lebih rendah dibanding tingkat kepercayaan terhadap Presiden(71%) dan KPK(72%). Hal ini membuat DPR perlu melakukan baranding ulang untuk meningkatkan kepercayaan publik, dapat dilakukan dengan memperbaiki kinerja maupun  menangkap peluanng dari merespon tanggapan publik

Simak juga artikel tentang oligarki supaya kita tau pentingnya KPK untuk menumpas politik oligarki dalam artikel berikut ini.

Image Source: http://www.jerami.info/2019/04/23/state-emergency-perppu-dekrit-dan-perlawanan-ummat/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi