Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Denda Karena Peliharaan

Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP. Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut.


Pasal tentang "Ayam peliharaan masuk di kebun orang dikenai denda 10 juta". Tidak benar bahwa ayam peliharaan kita yang masuk kekebun orang didenda 10 juta, karena pasal tersebut tidak ada didalam RUU KUHP. Isu yang selama ini beredar tentang pasal ini ternyata tidak benar. Pasal ini dipenggal sehingga informasinya menjadi tidak utuh. Di dalam RUU KUHP pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membirarkan unggas yang diternakkannya berjalan di kebun atau tanah milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal 79 RUU KUHP sebesar 10 juta).

Pasal ini sebenarnya sudah ada di KUHP saat ini yaitu pasal 548. Untuk dapat dikenai denda, unsur pidanannya ada benih atau tanaman pada kebun atau tanah tersebut, sehingga melindungi petani atau pemilik tanah tersebut. Jika kebun tidak sedang ditanami benih atau tanah berisi tanaman maka pemilik unggas tidak dapat dipidana. Denda kategori II dapat diganti dengan melakukan kerja sosial  dan diberi tindakan untuk memperbaiki berdasarkan buku I pasal 54, 65, 58, dan pasal 103.

Bagi orang perkotaan pasal ini mungkin hal yang sepele, namun bagi petani-petani di desa yang sering mengalami hal tersebut, pasal ini bisa memberikan perlindungan bagi mereka jika tanah yang mereka tanami dirusak oleh ungas-ungas milik tetangga mereka. Dari wawancara yang dilakukan oleh tim pembuat RUU KUHP, petani-petani tersebutlah yang mengadukan hal ini kepada tim. Sering kali tanah yang mereka tanami bibit dirusak oleh ternak tetangga yang masuk kedalam tanah mereka. Alhasil tanah yang seharusnya memberikan hasil panen malah rusak dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Baca juga tentang RUU KKS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?