Mengapa Kami Dibungkam?
Beberapa hari yang lalu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Politeknik Elektronika Negri Surabaya (PENS) berencana mengadakan diskusi mengenai "Framing Media & Hoaks dengan Judul: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama", sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan LPM Teropong untuk mengadakan kegiatan selasar buku dan diskusi tematik. Informasi mengenai diskusi ini pun telah diunggah kemedia sosial untuk mempromosikan kegiatan tersebut. Namun belum sempat acara ini dimulai, pihak kemhasiswaan menelpon satpam dan pihak LPM Teropong mengintruksikan untuk membubarkan diskusi dengan dalih diskusi tersebut tidak berijin dan mengundang pihak luar kampus. Pada 18.35 WIB Kemahasiswaan PENS melalui pesan grup WA mengintruksikan Presiden BEM PENS untuk membubarkan LPM Teropong, serta pihak kemahasiswaan tidak mau lagi memberikan ijin dan tanda tangan yang mengatasnamakan LPM Teropong.
LPM Teropong dalam pers rilisnya menerangkan bahwa LPM Teropong sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam ranah jurnalisme memanfaatkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat serta kebebasan mimbar akademik di kampus yang sudah menjadi hak setiap mahasiswa terlepas dari apapun itu organisasinya yang juga diatur oleh konstitusi negara. Menurut pihak LPM Teropong, kedatangan aparat kepolisian dan adanya upaya intimidasi yang mereka lakukan kepada pihak kampus ataupun peserta diskusi tidak seharsnya terjadi. Aparat seharusnya tidak mencampuri urusan akademik, termasuk diskusi ilmiah.
Kemudian, dalih yang digunakan aparat kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengamankan jalannya diskusi dan kondusivitas kawasan Sukolilo perlu dipertanyakan kembali. Pasal 10 ayat 4 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjelaskan bahwa pemberitahuan secara tertulis kepada Polri tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Sebenarnya apa yang sedang terjadi ditanah Papua? akses informasi yang terbatas membuat dunia luar seakan meraba-raba tentang apa yang terjadi di Papua kemudian, apa yang menjadi pemicu kerusuhan Papua?
Dalam sebuah talk show yang diadakan tvOne di channel youtubenya dengan judul "Masa Depan Papua" Sandrina seorang konsultan political marketing dan sandiaga uno membagikan pendapat mereka terhadap masalah di Papua. Menurut Sandriana, konflik yang terjadi di Papua disebabkan oleh perasaan yang diperlakukan dengan tidak adil, kebijakan ekonomi, pembagunan yang tidak merata dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Kemudian Sandiaga Uno menambahkan bahwa setelah berdialog diengan pemuda di Papua, mereka berkata bahwa mereka tidak melihat dirinya didalam perkembangan. mereka butuh untuk menjadi bagian dalam perkembangan tersebut, merek menginginkan pekerjaan yang baik, mereka ingin suara mereka didengar.
Papua menjadi tempat dimana tambang emas terbesar di dunia, tambang perunggu terbesar ke dua di dunia dan perusahaan yang beroperasi disana (freeport) menyediakan job dan membayarkan pajak dengan jumlah yang besar untuk negara dan masyarakat papua tidak melihat manfaat dari industri yang ada tersebut.
Permasalahan papua harus menjadi prioritas utama pemerintahan. Pemerintah harus mengambil langkah bijak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana jurnalis dilindungi dalam undang-undang kalian dapat membaca artikel berikut ini : Jurnalis dalam Lindungan UU Pers
LPM Teropong dalam pers rilisnya menerangkan bahwa LPM Teropong sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam ranah jurnalisme memanfaatkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat serta kebebasan mimbar akademik di kampus yang sudah menjadi hak setiap mahasiswa terlepas dari apapun itu organisasinya yang juga diatur oleh konstitusi negara. Menurut pihak LPM Teropong, kedatangan aparat kepolisian dan adanya upaya intimidasi yang mereka lakukan kepada pihak kampus ataupun peserta diskusi tidak seharsnya terjadi. Aparat seharusnya tidak mencampuri urusan akademik, termasuk diskusi ilmiah.
Kemudian, dalih yang digunakan aparat kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengamankan jalannya diskusi dan kondusivitas kawasan Sukolilo perlu dipertanyakan kembali. Pasal 10 ayat 4 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjelaskan bahwa pemberitahuan secara tertulis kepada Polri tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Sebenarnya apa yang sedang terjadi ditanah Papua? akses informasi yang terbatas membuat dunia luar seakan meraba-raba tentang apa yang terjadi di Papua kemudian, apa yang menjadi pemicu kerusuhan Papua?
Dalam sebuah talk show yang diadakan tvOne di channel youtubenya dengan judul "Masa Depan Papua" Sandrina seorang konsultan political marketing dan sandiaga uno membagikan pendapat mereka terhadap masalah di Papua. Menurut Sandriana, konflik yang terjadi di Papua disebabkan oleh perasaan yang diperlakukan dengan tidak adil, kebijakan ekonomi, pembagunan yang tidak merata dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Kemudian Sandiaga Uno menambahkan bahwa setelah berdialog diengan pemuda di Papua, mereka berkata bahwa mereka tidak melihat dirinya didalam perkembangan. mereka butuh untuk menjadi bagian dalam perkembangan tersebut, merek menginginkan pekerjaan yang baik, mereka ingin suara mereka didengar.
Papua menjadi tempat dimana tambang emas terbesar di dunia, tambang perunggu terbesar ke dua di dunia dan perusahaan yang beroperasi disana (freeport) menyediakan job dan membayarkan pajak dengan jumlah yang besar untuk negara dan masyarakat papua tidak melihat manfaat dari industri yang ada tersebut.
Permasalahan papua harus menjadi prioritas utama pemerintahan. Pemerintah harus mengambil langkah bijak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana jurnalis dilindungi dalam undang-undang kalian dapat membaca artikel berikut ini : Jurnalis dalam Lindungan UU Pers
Komentar
Posting Komentar