Novel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Politikus PDIP, Dewi Ambarwati


Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Ambarwati ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong perkara penyakit yang diderita lantaran penyiraman air keras yang diterimannya. Dewi melaporkan Novel dengan Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal 26
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 

Dewi beralasan bahwa ada beberapa hal yang janggal dari peristiwa penyerangan tersebut. Mulai dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun mata Novel yang terluka. Dewi menuturkkan saat disiram air keras kulit wajah seharusnya juga ikut terluka, tidak hanya mata saja.

Dewi juga mencurigai saat Novel berada di rumah sakit, sebab hanya wajah Novel yang diperban namun matanya tidak. Dirinya bahkan menduga mata kiri Novel menggunakan softlens. Dewi pun meragukan hasil rekam medis Novel Baswedan selama di rawat di Singapura, dirinya meminta tim dokter independen dari Indonesia untuk ikut mengecek.

Bukti yang dibawa dewi saat melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya adalah rekaman video saat Novel berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.

Referensi : Tirto.id
Image source : freepik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual