Pasal Kontroversial RUU KUHP

Terkait Aksi Reformasi yang berlangsung Senin 23 September kemarin merupakan buntut dari  RUU KUHP dan UU KPK yang dikerjakan oleh DPR RI. Dalam perundingan dan negosiasi dengan Sekjen DPR pada Kamis, 19 September 2019 telah disepakati 4 poin perjanjian yang berisi:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan
disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir
dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil
untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat
pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU
KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24
September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk
tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan
RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Beberapa pasal yang kontroversial dalam RUU KUHP adalah sebagai berikut :
1. Pelanggaran Adat (Pasal 2)
pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat dapat dipidana
2. Pengekangan Kebebasan Pers & Berpendapat ( Psala 218, 219, 220, 241, 247, 262, 263, 305, 354, 440, & 444)
Salah satunya: Wartawan atau netizen yang dianggap menghina Presiden/Wapres terancam hukuman pidana.
3. Santet (Pasal 252)
ancaman pidana mengenai santet akan cukup sulit untuk dibuktikan
4. Unggas berkeliaran (Pasal  278)
membiarkan unggas ternak berkeliaran di kebun/lahan yang baru ditanami milik orang lain dapat didenda sebanyak Rp 10 juta.
5. Penistaan agama (Pasal 304)
pelaku penodaan agama dapa dipidana 5 tahun penjara
6. Alat kontrasepsi (Pasal 414 &416)
orangtua sengaja perlihatkan alat kontrasepsi di depan anak didenda Rp 1 juta
7. Perzinahan (Pasal 417 & 419)
perempuan menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya terancam pidana
8. Aborsi Kandungan (Pasal 251, 470, 471 & 472)
sengaja gugurkan kandungann termasuk korban perkosaan bisa dipidana penjara
9. Gelandangan (Pasal 432)
wanita pekerja pulang malam hari & terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta.
10. Korupsi (Pasal 602)
koruptor terancam pidana minimal 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual