Legalitas Uang Elektronik Vs Uang Virtual

Perkembangan teknologi dewasa ini merambah berbagai macam aspek kehidupan salah satunya adalah transaksi jual beli menggunakan uang elektronik. Di Indonesia sendiri peraturan tentang uang digital telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Uang Elektronik.

Penggunaan uang elektronik memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Transaksi yang dilakukan menggunakan uang elektronik menjadi lebih cepat. Kita tidak perlu repot untuk menyiapkan uang cash sebelum bertransaksi. Seperti yang telah di terapkan dalam tol, pengguna tol yang akan membayar biaya tol cukup men-tap e-toll card. Efek yang dapat dirasakan dari penggunaan uang elektronik dalam pembayaran tol adalah meminimalkan antrian tol yang membuat lalu lintas di pintu tol lebih lenggang.

Selain itu banyak marketplace yang menggunakan uang digital atau uang elektronik dalam transaksinya memunculkan banyak jenis uang elektronik baru, sehingga dibutuhkan pengawasan atas regulasi yang berlangsung. Ketentuan-ketentuan yang dibuat mengenai uang elektronik harus dapat melindungi konsumen namun tidak menghambat kegitan bisnis dari penyelenggara.

Jika uang elektronik telah disetujui penggunaannya di Indonesia, lain lagi dengan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah uang virtual dimana peredarannya tidak menggunakan sistem terpusat seperti uang elektronik. Uang virtual diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter dimana produksi, penerbitan, serta proses transaksi dilakukan oleh para miner yang berpartisipasi pada jaringan terdesentralisasi blockchain. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kelebihan uang virtual kalian dapat membaca artikel Kenapa Perlu Uang Digital berikut ini.

Mata uang memiliki pengertian uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun  2011 tentang Mata Uang. Maka mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU tersebut adalah mata uang rupiah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang virtual tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang penggunaan uang virtual dikarenakan belum adanya landasan formal serta menyalahi UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dirinya melanjutkan, dikarenakan belum adanya ortoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan uang virtual, hall tersebut rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.

Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b72bdda8c27d/mencermati-persoalan-aturan-main-uang-elektronik/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia
https://steemit.com/blockchain/@ekonugraha/uang-elektronik-dan-uang-virtual
https://www.jpnn.com/news/menkeu-tegaskan-mata-uang-virtual-tetap-ilegal-ini-sebabnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?