Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Suami Perkosa Istri Dipidana & Pasal Zina

Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP. Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut.

Selama ini yang beredar tentang pasal tersebut adalah "suami yang memperkosa istri sendiri dapat dipidana". Tidak benar bahwa dalam RUU KUHP mengatur suami perkosa istri sendiri dipidana. Pasal ini pun tidak utuh alias dipotong-potong sehingga mengakibatkan salah arti bagi yang membacanya. RUU KUHP Pasal 480 ayat 2 huruf a mengatur, "Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istri sah."

Dimana pasal ini memiliki artian bahwa, korban bersetubuh karena mengira pelaku adalah pasangan sahnya, atau pelaku berpura-pura menjadi pasangan sah korban.
Pemerkosaan merupakan tindakan seksual yang dilakukan diluar persetujuan salah satu pihak yang bersetubuh. Pasal ini merupakan pengembangan dari bentuk pemerkosaan dengan bentuk manipulasi diri sehingga korban mengira pelaku adalah pasangan sahnya.

Bagian Keempat tentang Perzinaan :

Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (denda Rp 10 juta).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 419
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dalam KUHP lama sebenarnya telah diatur tentang perzinaan. Namun hanya berlaku apabila pelaku zina tersebut sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Sehingga jika pelaku belum menikah melanggar pasal ini didalam KUHP lama maka tidak akan dipidana. Dan sifatnya delik aduan, yaitu tidak akan diproses selama tidak ada pengaduan dan yang dapat melakukan pengaduan adalah orangg yang dirugikan.
Dengan adanya RUU KUHP ini lingkupnya menjadi lebih luas diman meskipun pelaku belum menikah dengan melakukan perzinaan maka pelaku dapat dipidana. RUU KUHP ini berhubungan dengan degradasi moral yang saat ini sangat sering terjadi di Indonesia sehingga sudah sepantasnya untuk disahkan.

baca artikel terkait : [Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Denda Karena Peliharaan]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?