Apa Sebenarnya Buku Merah KPK?

'Buku merah' menjadi hal yang saat ini diperbincangkan banyak orang setelah beredarnya rekaman CCTV terhadap perusakan 'buku merah tersebut'. Sebenarnya apa isi buku tersebut dan mengapa 'seseorang' ingin menghancurkan 'buku merah' tersebut?

Sebelumnya kita perlu untuk mundur dua tahun kebelakang tepatnya tanggal 11 April dimana Novel Baswedan seorang penyidik KPK disiram dengan air keras. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyimpulkan fakta bahwa penyerangan tersebut disebabkan oleh kasus-kasus yang ditangani oleh Novel yaitu, kasus dugaan korupsi E-KTP, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kasus mantan sekjen Ma Nurhadi, Kasus mantan bupati Buol Amran Batalipu, Kasus korupsi wisma atlet, dan kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Koalisi masyarakat sipil anti korupsi menyoroti kejanggalan dalam hasil kerja TGPF tersebut, dimana ada beberapa kasus penting yang tidak disebut oleh TGPF dalam kasus yang ditangani oleh Novel Baswedan padahal kemungkinan terkait dengan penyerangan Novel Baswedan. Kasus tersebut adalah penemuan 'buku merah', alat bukti penting dalam kasus suap uji materi undang-undang perternakan dan kesehatan hewan yang tengah disidik KPK. Buku tersebut dirusak oleh penyidik KPK dari unsur polisi, diduga karena berisi nama Kapolri jendral Tito Karnavian.

Buku merah adalah barang bukti yang disita oleh KPK dari kasus suap uji materi uu perternakan hewan oleh basuki hariman kepada mantan hakim konstitusi Patrialis akbar. Suap berkaitan dengan uji materi perternakan dan kesehatan hewan, sebab uu ini akan menentukan nasib pengusaha importir dagin sebperti basuki.

Buku merah tersebut berisi catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman yang ditulis oleh staf keuangannya, kumala dewi. Dibuku tersebut kumala dewi merangkum aliran dana dari CV. Sumber Laut perkasa kesejumlah pihak termasuk pejabat publik. salah satu nama pejabat yang tercantum adalah kapolri Tito Karnaivian yang saat itu menjabat Kapolda metro jaya. Namun belum ada bukti kuat yang langsung membenarkan hal tersebut. Namun, setidaknya buku merah adalah petujuk awal yang dapat ditelusuri KPK.

15 Agustus 2018 indonesialeaks mencoba mengkonfirmasi aliran dana tersebut kepada Tito, namun Kapolri tersebut tidak menjawab pertanyaan tersebut. Setelah laporan indonesialeaks dirilis, polisi menyita buku merah dan hingga kini kasus tersebut tidak ditelusuri lebih lanjut. Banyak pihak mempertanyakan mengapa kesimpulan dari TGPF tidak mengaitkan 'buku merah' dengan motif penyerangan Novel Baswedan, padahal Novel sendiri telah menyebutkan dugaan tersebut ketika diperiksa TGPF. Mengapa TGPF mengabaikan fakta tersebut?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?