Aku Ikut Aksi : Millennial Turun Ke Jalan
source image : https://suluhpergerakan.org/terima-kasih-mahasiswa-kita-tak-bisa-hanya-kerja-kerja-kerja-tapi-juga-harus-demo-demo-demo |
Demonstrasi dimaknai sebagai salah satu bentuk ekspresi dari demokrasi , dimana dalam prakteknya demonstrasi digunakan untuk menyampaikan pendapat ataupun mengeluarkan asprasi rakyat. Oleh karena itu, tidak seharusnya demonstrasi dihalang-halangi. Demonstrasi sendiri merupkan sesuatu hal yang diperbolehkan didalam undang-undang yang jelas diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Demonstrasi seringkali dipakai untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sebelum melakukan aksi demonstrasi biasanya akan dilakukan kajian untuk membedah suatu kebijakan yang dikeluarkan apakah kebijakan tersebut relevan dan bermanfaat untuk masyarakat luas. Sebagai peserta demonstrasi kita wajib untuk mengetahui hasil dari kajian tersebut. Jangan hanya melakukan demonstrasi karena ikut-ikutan teman saja, namun kita harus paham dengan substansi yang akan disampaikan.
Belajar dari pengalaman mengikuti aksi demonstrasi sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta aksi. Demonstrasi sebelumnya telah diatur oleh undang-undang Indonesia, untuk mengetahui informasi lengkapnya kalian dapat membaca artikel Bagaimana Demonstrasi Diatur dalam Undang-Undang Indonesia. Jika kita semua (peserta demonstrasi dan aparat) memahami bagaimana demonstrasi telah diatur didalam undang-undang maka tindakan kekerasan maupun kericuhan yang biasanya sering terjadi diberbagai aksi demonstrasi dapat terhindari dan substansi yang kita bawakan dalam aksi tersebut dapat tersampaikan dengan baik.
Komentar
Posting Komentar