Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

source : https://www.freepik.com/free-photo/woman-with-colorful-shopping-bags_4636088.htm#page=1&query=shopping%20bag&position=4

Pada awal masa jabatan, pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah akan melakukan perancangan keuangan tahunan untuk negara atau daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirancang untuk menetapkan keuangan daerah secara tahunan. Artikel ini akan membahas tahapan penyusunan APBD, fungsi dari APBD dan sumber pendapatan asli daerah.

Penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan dan semuanya telah diatur di dalam Pasal 73 UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan

Pasal 73
(1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD.
(2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan
APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pada Pasal 70 ayat (1) diterangkan bahwa APBD terdiri atas anggraan pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.
Pasal 70
(1) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.
Dimana,

- Anggaran pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.
- Anggaran belanja diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
- Anggaran pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

APBD memiliki 5 fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari: 
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.

Sumber lain-lain PAD yang sah meliputi: 
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?