Jurnalis dalam Lindungan UU Pers, Benarkah?

source image : National Kompas


Aksi demonstrasi yang beberapa hari lalu terjadi di Indonesia sempat menghebohkan dunia pers dikarenakan beberapa wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut terkena pukulan dan menerima tindakan dari polisi yang bertugas. Kartu pengenal pers yang menjadi tanda pengenal mereka dalam aksi kemarin tidak menjadi sesuatu hal yang berarti. Polisi berdalih bahwa tanda pengenal wartawan tersebut terlalu kecil sehingga tidak terlihat oleh aparat walaupun sang wartawan telah menjelaskan bahwa dirinya dari kalangan pers. Terluntar celotehan lucu dari warganet "Kalo gede namanya nametag ospek jurusan pak".

Kejadian ini tentunya telah menambah kesan buruk kepolisian dimata masyarakat Indonesia. Tidak hanya kalangan pers saja namun petugas medis dan mahasiswa dalam aksi kemarin pun turut menjadi korban kekerasan polisi. Dalam rekaman wartawan yang dihalangi polisi untuk meliput terekam bahwa polisi yang bertugas tersebut tidak mengetahui bahkan acuh dengan UU Pers. "Bapak ngerti UU Pers ga pak?" tanya seorang wartawan kompas. "Gak..gak. kenapa? hah" jawab polisi yang saat itu menghalangi wartawan tersebut mengambil gambar.

Sebenarnya bagaimana jurnalis indonesia dilindungi dalam undang-undang?

Di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS pada bab 2 disebutkan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers yaitu:

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan bahwa tindakan yang dialamin oleh para wartawan dalam aksi demonstrasi tersebut merupakan tindak  pidana seperti yang diatur dalam undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 18 UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) akan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau dendan paling banyak lima ratus juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Argo Yuwono) menggatakan bahwa aparat seharusnya cukup memberikan peringatan tanpa melakukan kekerasan. Oleh karena itu dirinya meminta jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke Polda metro Jaya.

jurnalis : "Halo pak polisi, saya mau melaporkan tindak kekrasan"
polis : "Baik, Siapa yang melakukan kekerasan tersebut?"
Jurnalis :"Pol.."
penulis: "upss.."


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?