Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
source : https://www.freepik.com/free-photo/woman-with-colorful-shopping-bags_4636088.htm#page=1&query=shopping%20bag&position=4 Pada awal masa jabatan, pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah akan melakukan perancangan keuangan tahunan untuk negara atau daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirancang untuk menetapkan keuangan daerah secara tahunan. Artikel ini akan membahas tahapan penyusunan APBD, fungsi dari APBD dan sumber pendapatan asli daerah. Penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan dan semuanya telah diatur di dalam Pasal 73 UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pasal 73 (1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. (2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan. (3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan