Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Gambar
source : https://www.freepik.com/free-photo/woman-with-colorful-shopping-bags_4636088.htm#page=1&query=shopping%20bag&position=4 Pada awal masa jabatan, pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah akan melakukan perancangan keuangan tahunan untuk negara atau daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dirancang untuk menetapkan keuangan daerah secara tahunan. Artikel ini akan membahas tahapan penyusunan APBD, fungsi dari APBD dan sumber pendapatan asli daerah. Penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan dan semuanya telah diatur di dalam Pasal 73 UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pasal 73 (1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. (2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan. (3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dituangkan

Memaknai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Sumpah pemuda menjadi moment skral dan memiliki makna yang besar bagi sejarah bangsa Indonesia dimana ikrar sumpah pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia dan para pemuda berkumpul untuk mempromosikan pemikiran akan penyatuan Indonesia, yakni Ikrar bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu. Beragamnya etnis, agama, derah serta bahasa di Indonesia disatukan dengan ikrar sumpah pemuda yang membuktikan bahwa perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia dapat disatukan dengan bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu : Indonesia dan sebagai perwujudan semboyan indonesia Bhinneka Tunggal Ika, "berbeda-beda tetapi tetap satu". Isi Sumpah Pemuda: Pertama Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dengan susunan panitia Kongres Pemud

Siapa Mentri Baru Jokowi-Ma'ruf ?

Senin, 21 Oktober 2019 Tepat sehari setelah pelantikan presiden jokowi dan wakil presiden Ma'ruf Amin , bebrapa tokoh diundang ke Istana yang disebut-sebut akan mengisi posisi mentri di kabinet kerja jilid II ini. Nama yang tidak asing bagi kalian pengikut setia dunia start-up, Nadiem Makarim. Sebelumnya Nadiem menjabat sebagai CEO Go-Jek dan mengundurkan diri setelah ditawari posisi mentri oleh Presiden Jokowi. Hari ini dengan menggunakan baju putih Nadiem Makarim tiba di Istana negara dan saat diwawancarai oleh wartawan yang hadir Nadiem mengaku diajak Presiden Jokowi membicarakan reformasi birokrasi, pengembangan SDM, peningkatan investasi dan lainnya. " .. saya telah diminta untuk bergabung kabinet pak presiden Presiden mempercayakan saya dengan tanggung jawab ini dan saya menerima..". Kemudian Nadiem menuturkan bahwa kita siap maju kedepan dan siap berinovasi. Masalah posisi spesifiknya nadiem enggan untuk menyebutkannya dikarenakan hal tersebut merupakan hak pr

Selamat Kembali Bekerja Presiden & Wakil Presiden Indonesia : Siapa Saja Mentri yang Terpilih ?

Gambar
20 Oktober 2019, tepat dimana menjadi hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada pemilihan umum 17 April kemarin. Semoga dapat membawa hari baru untuk Indonesia yang lebih baik. Setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hari ini, Presiden akan mengumumkan susunan mentri yang akan membantunya menjalankan tugas selama masa pemerintahanya. Siapa saja kah calon mentri jokowi tersebut? Kita perlu menunggu hingga esok hari (21/10/2019) karena presiden akan mengumumkan jajaran mentrinya. Susunan mentri yang akan membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden idealnya diisi oleh orang-orang yang profesional dibidangnya. Beberapa pos mentri yang selalu diisi oleh kalangan profesional adalah kementrian keuangan, kementrian luar negri, kementrian pertahanan, kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pos mentri jangan hanya diisi oleh mereka yang berja

Apa Sebenarnya Buku Merah KPK?

'Buku merah' menjadi hal yang saat ini diperbincangkan banyak orang setelah beredarnya rekaman CCTV terhadap perusakan 'buku merah tersebut'. Sebenarnya apa isi buku tersebut dan mengapa 'seseorang' ingin menghancurkan 'buku merah' tersebut? Sebelumnya kita perlu untuk mundur dua tahun kebelakang tepatnya tanggal 11 April dimana Novel Baswedan seorang penyidik KPK disiram dengan air keras. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyimpulkan fakta bahwa penyerangan tersebut disebabkan oleh kasus-kasus yang ditangani oleh Novel yaitu, kasus dugaan korupsi E-KTP , kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kasus mantan sekjen Ma Nurhadi, Kasus mantan bupati Buol Amran Batalipu, Kasus korupsi wisma atlet, dan kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Koalisi masyarakat sipil anti korupsi menyoroti kejanggalan dalam hasil kerja TGPF tersebut, dimana ada beberapa kasus penting yang tidak disebut oleh TGPF dalam kasus yang ditangani oleh Novel

Mengapa Kami Dibungkam?

Gambar
Beberapa hari yang lalu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Politeknik Elektronika Negri Surabaya (PENS) berencana mengadakan diskusi mengenai "Framing Media & Hoaks dengan Judul: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama", sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan LPM Teropong untuk mengadakan kegiatan selasar buku dan diskusi tematik. Informasi mengenai diskusi ini pun telah diunggah kemedia sosial untuk mempromosikan kegiatan tersebut. Namun belum sempat acara ini dimulai, pihak kemhasiswaan menelpon satpam dan pihak LPM Teropong mengintruksikan untuk membubarkan diskusi dengan dalih diskusi tersebut tidak berijin dan mengundang pihak luar kampus. Pada 18.35 WIB Kemahasiswaan PENS melalui pesan grup WA mengintruksikan Presiden BEM PENS untuk membubarkan LPM Teropong, serta pihak kemahasiswaan tidak mau lagi memberikan ijin dan tanda tangan yang mengatasnamakan LPM Teropong. LPM Teropong dalam pers rilisnya menerangkan bahwa LPM Teropong sebagai organisasi mahasiswa

Aku Ikut Aksi : Millennial Turun Ke Jalan

Gambar
source image : https://suluhpergerakan.org/terima-kasih-mahasiswa-kita-tak-bisa-hanya-kerja-kerja-kerja-tapi-juga-harus-demo-demo-demo Bagaimana perasaan kawan karena besok resmi undang-undang kpk yang baru akan berlaku? UU KPK yang baru direvisi oleh DPR tersebut akan mulai berlaku tepat 30 hari setalah disahkan jika tidak juga ditanda tangani Presiden. Bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 2019 besok para mahasiswa akan kembali turun kejalan Tuntaskan Reformasi. Demonstrasi mahasiswa kali ini dilakukan untuk menuntut presiden mengeluarkan Perppu. Dilansir dari akun resmi BEM Seluruh Indonesia, aksi yang akan diadakan besok akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB berlokasi di depan Gedung Sate, namun aksi ini tidak mendapat persetujuan oleh Polda Metro Jaya yang menerangkan tidak akan memberikan izin aksi unjuk rasa kepada siapapun terhitung sejak 15 sampai 20 Oktober 2019, dikutip dari artikel cnn indonesia. Demonstrasi dimaknai  sebagai salah satu bentuk ekspresi dari demokra

Urgensi Perppu KPK : Satu-satunya Solusikah?

Indonesia saat ini menghadapi persoalan korupsi, lantas sudah puluhan tahun panitia (untuk menangani korupsi) yang dibentuk namun gagal. KPK yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Ke-5  Megawati Soekarno Putri, terbukti berhasil menangkap banyak 'kakap-kakap' partai politik dan sebagainya yang tidak pernah terjadi di Negara Manapun. Sehingga hal ini menimbulkan kepercayaan. Prof. Emil Salim : "Isi RUU KPK keliru, yang intinya melemahkan kpk. tidak ada instansi dari pemerintah yang sejak reformasi sesukses KPK. Ketua MK DPD DPR partai. Hal ini dilakukan KPK kepada oknum-oknum partai politik yang hanya KPK berani berbuat. Oleh karena itu setiap usaha yang dilakukan untuk memperlemah KPK dianggap melawan garis kebijakan presiden yang ingin membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika KPK berhasil memberantas Korupsi mengapa KPK diperlemah? mengapa dibutuhkan dewan penasihat?" Seluruh partai pengusung presiden adalah omong kosong, tidak ada yang mendukung K

Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Suami Perkosa Istri Dipidana & Pasal Zina

Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang  pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP . Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut. Selama ini yang beredar tentang pasal tersebut adalah "suami yang memperkosa istri sendiri dapat dipidana". Tidak benar bahwa dalam RUU KUHP mengatur suami perkosa istri sendiri dipidana.  Pasal ini pun tidak utuh alias dipotong-potong sehingga mengakibatkan salah arti bagi yang membacanya. RUU KUHP Pasal 480 ayat 2 huruf a mengatur, "Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istri sah." Dimana pasal ini memiliki artian bahwa, korban bersetubuh karena mengira pelaku adalah pasangan sahnya, atau pelaku berpura-pura menjadi pasangan sah korban.

Pasal 'Bermasalah' RUU KUHP yang Salah kaprah : Denda Karena Peliharaan

Gambar
Belakangan ini beredar cukup banyak foto-foto tentang pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP . Namun beberapa foto tersebut salah kaprah dalam menjelaskan atau hanya sepotong-sepotong mengambil ayat dalam RUU KUHP tersebut. Karenanya banyak masyarakat yang melihat hal tersebut jadi salah kaprah dalam memahami pasal-pasal RUU KUHP tersebut. Pasal tentang "Ayam peliharaan masuk di kebun orang dikenai denda 10 juta". Tidak benar bahwa ayam peliharaan kita yang masuk kekebun orang didenda 10 juta, karena pasal tersebut tidak ada didalam RUU KUHP. Isu yang selama ini beredar tentang pasal ini ternyata tidak benar. Pasal ini dipenggal sehingga informasinya menjadi tidak utuh. Di dalam RUU KUHP pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membirarkan unggas yang diternakkannya berjalan di kebun atau tanah milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal 79 RUU KUHP sebesar 10 juta). Pasal ini sebenarnya sudah ada di KUHP saat ini yaitu

Jurnalis dalam Lindungan UU Pers, Benarkah?

Gambar
source image : National Kompas Aksi demonstrasi yang beberapa hari lalu terjadi di Indonesia sempat menghebohkan dunia pers dikarenakan beberapa wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut terkena pukulan dan menerima tindakan dari polisi yang bertugas. Kartu pengenal pers yang menjadi tanda pengenal mereka dalam aksi kemarin tidak menjadi sesuatu hal yang berarti. Polisi berdalih bahwa tanda pengenal wartawan tersebut terlalu kecil sehingga tidak terlihat oleh aparat walaupun sang wartawan telah menjelaskan bahwa dirinya dari kalangan pers. Terluntar celotehan lucu dari warganet "Kalo gede namanya nametag ospek jurusan pak". Kejadian ini tentunya telah menambah kesan buruk kepolisian dimata masyarakat Indonesia. Tidak hanya kalangan pers saja namun petugas medis dan mahasiswa dalam aksi kemarin pun turut menjadi korban kekerasan polisi. Dalam rekaman wartawan yang dihalangi polisi untuk meliput terekam bahwa polisi yang bertugas tersebut tidak mengetahui bahkan