Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Pasal Kontroversial RUU KUHP

Terkait Aksi Reformasi yang berlangsung Senin 23 September kemarin merupakan buntut dari  RUU KUHP dan UU KPK yang dikerjakan oleh DPR RI. Dalam perundingan dan negosiasi dengan Sekjen DPR pada Kamis, 19 September 2019 telah disepakati 4 poin perjanjian yang berisi: 1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. 2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. 3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019. 4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Per

Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia

Gambar
Dalam rilis pers  yang dikeluarkan oleh BEM UI (20/09), hasil perjanjian yang dicapai dari perundingan  dan negosiasi dengan pihak Sekjen DPR RI dalam Aksi Reformasi(19/09) adalah: 1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. 2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. 3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019. 4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke

Urgensi Perkawinan Anak

Dalam rapat paripurna DRP pada Senin(16/9/2016), DPR membahas terkait perubahan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan dalam pembahasan RUU Perkawinan yaitu, batasan usia untuk melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Batasan usia yang disepakati agar dapat melakukan perkawinan secara sah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi pernikahan anak dibawah umur dan hubungan intim di luar pernikah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa revisi UU Perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak untuk mewujudakan usia emas bagi anak-anak tanpa ada kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perkawinan dibawah umur memiliki berbagai resiko mulai dari kesehatan ibu dan anak, maraknya pekerja anak, minimnya keterampilan dan pertengkaran dalam perkawinan. Pernikahan anak dibawah umur di Indonesia menduduki peringkat ke dua tertinggi di ASEAN (U

Legalitas Uang Elektronik Vs Uang Virtual

Perkembangan teknologi dewasa ini merambah berbagai macam aspek kehidupan salah satunya adalah transaksi jual beli menggunakan uang elektronik. Di Indonesia sendiri peraturan tentang uang digital telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Uang Elektronik. Penggunaan uang elektronik memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Transaksi yang dilakukan menggunakan uang elektronik menjadi lebih cepat. Kita tidak perlu repot untuk menyiapkan uang cash sebelum bertransaksi. Seperti yang telah di terapkan dalam tol, pengguna tol yang akan membayar biaya tol cukup men-tap e-toll card. Efek yang dapat dirasakan dari penggunaan uang elektronik dalam pembayaran tol adalah meminimalkan antrian tol yang membuat lalu lintas di pintu tol lebih lenggang. Selain itu banyak marketplace yang menggunakan uang digital atau uang elektronik dalam transaksinya memunculkan banyak jenis uang elektronik baru, sehingga dibutuhkan pengawasan atas reg

Silang Pendapat Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Pada artikel ini saya akan melanjutkan pembahasan terkait hukum kebiri dari artikel  ilmu hukum  pada post sebelumnya dikarenakan topik tersebut sedang ramai dibahas dan terdapat pertentangan akan hukuman tersebut. Agar mengetahui apa itu hukum kebiri dan bagaimana tanggapan para ahli maka jangan lupa untuk membaca artikel hingga akhir. Kehidupan bernegara erat kaitannya dengan hukum, yang kemudian digunakan untuk melindungi tiap-tiap warga negara yang bertempat tinggal di negara tersebut dan mengatur aktivitas yang terjadi di dalam suatu negara agar terciptanya ketertiban. Dalam prakteknya hukum meliputi berbagai bidang sebagai contoh yaitu Hukum Hak Asasi Manusia. Kasus yang baru-baru ini sedang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia adalah mengenai hukum kebiri kimia yang dinilai menentang hak asasi manusia. Berikut ini kami bahas bagaimana pendapat ahli terkait hukuman kebiri yang berhubungan dengan HAM dan eksekusi sanksi kebiri. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai

PERMASALAHAN SEPUTAR ILMU HUKUM

Ilmu hukum, masih saja termasuk salah satu jurusan yang diminati oleh mahasiswa. Beberapa lulusan SMA di Indonesia, tampak menjadikan ilmu hukum sebagai salah satu studi yang diminati. Jika kita perhatikan, beberapa permasalahan penegakan hukum dan perlindungan hukum, masih menjadi topik yang menarik di Indonesia. Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum, merupakan topik diskusi yang ada di berbagai media massa. Pertanyaan Seputar Hukum Lantas, apa yang menarik dengan ilmu hukum? Ilmu hukum, memang tak akan lepas dengan sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Baru-baru ini misalnya, topik perihal dijatuhkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan pada anak di bawah umur, telah menjadi sorotan publik. Beberapa pertanyaan seperti, apa itu hukum kebiri, telah menghiasi mesin pencarian di internet. Hukum kebiri adalah hukuman yang baru-baru ini dijatuhkan oleh hakim, terkait dengan pelaku kejahatan yang telah memperkosa 9 anak di bawah umur di wilayah Mojokerto, Jaw