Pasal Kontroversial RUU KUHP
Terkait Aksi Reformasi yang berlangsung Senin 23 September kemarin merupakan buntut dari RUU KUHP dan UU KPK yang dikerjakan oleh DPR RI. Dalam perundingan dan negosiasi dengan Sekjen DPR pada Kamis, 19 September 2019 telah disepakati 4 poin perjanjian yang berisi: 1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. 2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. 3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019. 4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Per