Novel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Politikus PDIP, Dewi Ambarwati
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Ambarwati ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong perkara penyakit yang diderita lantaran penyiraman air keras yang diterimannya . Dewi melaporkan Novel dengan Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 26 (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 45A (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,