Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Novel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Politikus PDIP, Dewi Ambarwati

Gambar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Ambarwati ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong perkara penyakit yang diderita lantaran penyiraman air keras yang diterimannya . Dewi melaporkan Novel dengan Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 26 (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 45A (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,

Rekayasa Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Kelanjutan dari kasus penyiraman air keras kepada mantan ketua KPK Novel Baswedan sampai saat ini belum menemui titik terang. Penyerangan ini pun disebut-sebut berkaitan dengan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Novel Baswedan saat dirinya tengah menjabat sebagai Ketua KPK saat itu. Kemudian muncul tudingan bahwan kasus penyerangan tersebut hanyalah sebuah rekayasa berdasarkan cuplikan video yang memperlihatkan bawa Novel sebenarnya dapat melihat. Melalui kuasa hukumnya Novel menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut diambil dalam kurun waktu April-Juli 2017 dan saat itu dirinya belum menjalani operasi osteo odonto keratoprosthesis untuk menumbuhkan sel baru pada jaringan yang sudah mati. Kondisi mata novel yang terlihat rusak seperti saat ini merupakan hasil setelah melakukan operasi tersebut. Sebelum dilakukan operasi mata Novel terlihat seperti tidak sakit bahkan tidak merah dan bening seperti kelereng, namun sebenarnya selnya sudah banyak yang rusak dan pengelihatan t

Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofya diduga ikut terlibat didalam kasus tersebut dengan menerima suap bersamaan dengan tersangka lain yaitu Eni Maulani Saragih Wakil Ketua DPR Komisi VII dan politikus Golkar Idrus Marham. Kasus ini bermula dengan penetapan Eni sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTU Riau-1 pada tanggal 14 Juli 2018 diikuti dengan penetapan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural oleh Komisi antirasuah. KPK pun melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan pada rumah sofyan, kantor PLN dan kantor PJB Indonesia Power dan didapatkan beberapa barang bukti. KPK kemudian memanggil Sofyan untuk menjadi saksi tersangka Kotjo, dengan dugaan bahwa Sofyan menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resouces Limited secara langsung untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Sofyan mengatakan bahwa pe

Jika Saja Pejabat Berorganisasi Seperti Kami Mahasiswa Beroganisasi

Pada sidang tindak pidana yang diaksanakan di Pendadilan Negri Tipikor (31/10/2019), Jaksa KPK memaparkan bagaimana Wawan mengontrol anggaran dana Dinas Kesehatan Kota Banten sehingga dapat dikorupsi. Dengan bantuan kakanya, Ratu Atut yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Banten, Wawan berhasil menjalin kerjasama secara bebas dengan dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Djadja diminta untuk menandatangani surat loyalitas terhadap Ratu Atut saat akan dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Wawan bersama Djadja bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi banten pada tahun 2012. Mulai dari pengusulan anggaran hingga menentukan perusahaan yang akan memenangkan tender pengadaan alat keehatan tersebut. Saat masa awal-awal jabatan di organisasi, kegiatan dimulai dengan menyusun rencana kegiatan (Agenda maupun Proker )selama periode jabatan berlangsung. Setelah itu dilanjutkan dengan menyusun anggaran setiap